Syarat sah dalam pemberian zakat adalah adanya niat, hak kepemilikan terhadap harta, serta terjadi penyerahan dan penerimaan barang.
Jika Anda memenuhi syarat-syarat tersebut, Anda dapat membayar zakat fitrah secara online melalui platform atau situs web yang terpercaya dan resmi. Salah satu situs resmi dan terpercaya untuk membayar zakat fitrah adalah Baznas, yang disediakan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan bisa diakses melalui https://baznas.go.id/bayarzakat.
Berikut adalah langkah-langkah untuk membayar zakat fitrah secara online di laman Baznas:
1. Buka Situs Resmi Baznas
Buka laman https://baznas.go.id/bayarzakat di browser Anda.
2. Pilih Jenis Zakat
Pada menu dana, pilih opsi “Zakat”.
3. Pilih Zakat Fitrah
Di antara jenis dana zakat, pilih “Zakat Fitrah”.
4. Tentukan Jumlah Jiwa
Pilih jumlah jiwa keluarga yang akan membayar zakat fitrah.
5. Isi Informasi Pembayar
Masukkan informasi lengkap Anda, seperti nama lengkap, nomor handphone, dan alamat email yang valid.
6. Pilih Metode Pembayaran
Pilih metode pembayaran yang tersedia, seperti Gopay, OVO, ShopeePay, LinkAja, Dana, Jenius Pay, Indomaret, iSaku, atau virtual account dari bank-bank terkemuka.
7. Konfirmasi Pembayaran
Pastikan pembayaran Anda berhasil dan Anda menerima konfirmasi pembayaran.